Bangsa, Negara dan Rakyat

Bangsa, Negara dan Rakyat

B Herry Priyono

Peristiwa sebenarnya adalah anti-klimaks. Bukan karena tak sesuatupun telah terjadi, atau karena sebuah era baru belum dimulai. Tetapi justru karena suatu era baru telah dimasuki, sekarang tidak terelak untuk menghidupi apa yang dijanjikan oleh kemerdekaan, dan bukan sekedar membayangkannya. Pengalaman itu adalah pengalaman yang penuh frustrasi.”[1]

Dan genaplah potret di atas bagi kondisi bangsa Indonesia (sampai) hari-hari ini. Mungkin kita ingin pulang saja ke masa lalu yang sering kita sangka lebih pasti dan sederhana. Berguru pada masa lalu memang berfaedah, tetapi juga bisa menjadi sebentuk ketakutan terhadap inti dari gerak sejarah sendiri, yaitu ‘ketidakpastian’.


Pada hemat saya, setidaknya ada dua sebab mengapa cita-cita untuk menjadi bangsa berubah menjadi pengalaman yang penuh frustrasi. Pertama, pada dataran pengalaman sehari-hari adalah deret kekerasan yang terus berlangsung secara massif. Dan kekerasan itu bukan lagi berupa kekerasan kriminal biasa, melainkan kekerasan politik: terhadap petani dan suku terasing, terhadap buruh dan mahasiswa, terhadap perempuan dan kelompok-kelompok minoritas. Terhadap rakyat. Satu kekerasan politik menimbulkan keterkejutan. Deretan panjang kekerasan politik melahirkan kesangsian bersama: apakah persatuan sebuah bangsa yang bernama ‘Indonesia’ masih mungkin?

Kedua, pada tataran konseptual adalah kebiasaan ideologis pemerintah yang selalu mengklaim bahwa persatuan bangsa adalah sebuah ‘deskripsi’, bukan sekedar ‘aspirasi’. Pengalaman bersama kita sampai hari ini menunjukkan gejala lugas berikut: ‘Indonesia’ ialah sebuah harapan, bukan kenyataan. Bangsa sebagai sebuah ‘komunitas yang dibayangkan’ (imagined community)[2] mungkin pernah punya daya kuat yang menggerakkan kelompok-kelompok nasionalis, tetapi bangsa sebagai ‘komunitas’ tetaplah sebuah utopia. Utopia ialah sebentuk harapan yang konstitutif dalam hidup personal maupun kolektif, dan berbeda dengan ideologi. Tetapi ketika utopia kolektif disangga dengan kekerasan politik, melorotlah utopia menjadi ideologi yang paling brutal. Gejala itulah yang belakangan ini nampak sedang berlangsung dalam hubungan antara gagasan ‘bangsa’, ‘negara’ dan ‘rakyat’. Václav Havel membidik soal hubungan ketiganya dengan cerdik: “Dengan membuat persamaan antara sistem dan hidup manusia, ideologi menghapus jurang perbedaan yang nyata ada antara tujuan sebuah sistem dan tujuan hidup manusia. Ideologi berlagak mencipta kesan bahwa syarat-syarat sebuah sistem itu sama dan sebangun dengan prasyarat hidup manusia. Yang terjadi di situ adalah ‘dunia seolah-olah’ yang mengabaikan, atau bahkan menyerobot, ‘realitas’.”[3]

Gejala itu juga yang cenderung sedang terjadi dalam hubungan antara bangsa, negara dan rakyat di Indonesia. ‘Negara’ disamakan dengan ‘bangsa’, dan ‘rakyat’ hanyalah kerumunan makhluk yang mengabdi pada keduanya.

Sketsa kecil berikut ini hanyalah satu upaya untuk memahami hubungan ketiganya. Secara spesifik, sketsa ringkas yang bersifat konseptual ini akan mengajukan sebuah proposisi sederhana: bahwa hubungan problematis antara bangsa, negara dan rakyat sudah inheren dalam dan berakar pada gagasan ‘nasionalisme’, baik nasionalisme sebagai gerakan anti-kolonial maupun sebagai gagasan nation-building.

1. Nasionalisme dan Bangsa
Apa itu ‘nasionalisme’ adalah belantara definisi. Ia adalah isme tentang natio (bangsa). Tidak mungkin memahami nasionalisme tanpa memahami gagasan tentang natio, sebuah rimba definisi lain. Ambillah beberapa contoh pohon konseptual dalam belantara definisi itu.

Bagi Ernest Renan, misalnya, ‘bangsa’ ialah prinsip dan entitas spiritual-kolektif yang terbentuk oleh kesamaan pengalaman masa lalu, kesamaan pengalaman sekarang, dan keinginan bersama untuk menghidupi keduanya ke masa depan. Bangsa ialah “solidaritas agung yang terbentuk oleh pengalaman penderitaan bersama yang telah terjadi,”[4] dan pengalaman itu diproyeksikan pada tata-komunitas hari ini dan ke depan.

Pada hemat saya, definisi itu terlalu memuja tradisi Romantisisme abad 19 yang tidak bisa menjawab pertanyaan berikut: mengapa pengalaman spiritual-kolektif itu mengarah pada bentuk ‘bangsa’, dan bukan ‘suku’ atau ‘kelompok agama’? Rasa kebersamaan yang terbangun oleh penderitaan bersama tidak dengan sendirinya membentuk nasionalisme dan bangsa, karena ikatan oleh penderitaan bersama juga bisa bermuara pada pembentukan kelompok-kelompok lain dengan berbagai bentuk perlawanannya.[5]

Meskipun sudah lebih menghormati faktor-faktor lain, perspektif Romantik itu juga yang ada di dalam definisi Anthony Smith: ‘bangsa’ ialah penjelmaan (avatar) moderen dari sentimen etnis yang tersembunyi dalam sejarah. Sebagai penjelmaan, ‘bangsa’ didorong oleh sentimen komunal-etnis (push factor) dan sekaligus ditarik oleh industrialisasi dan munculnya birokrasi moderen (pull factor). Nasionalisme ialah gerak-berayun antara pencarian identitas serta asal-muasal kolektif ke masa lalu dan pencarian arah kolektif dalam rentang sejarah ke depan. Akar-akar etnis masa lalu punya peran yang lebih sentral ketimbang faktor birokrasi moderen dan industrialisasi. Karena itu, kunci pembuka untuk memahami pembentukan bangsa dan nasionalisme ialah nilai, mitos kepahlawanan, dan simbol-simbol etnis.[6]

Yang baru dalam penjelasan tersebut ialah masuknya birokrasi moderen dan industrialisasi sebagai faktor pembentuk sebuah bangsa, meskipun statusnya terlalu fungsional. Tetapi substansi definisinya ditunjuk lewat pelacakan asal-muasal (genealogi) sebuah gejala yang disebut ‘bangsa’. Istilah ‘asal-muasal’ bisa berarti titik-berangkat, tetapi bisa juga berarti awal yang menyebabkan. Kelemahan definisi seperti itu ialah mencampur-adukkan perbedaan antara genealogi (pelacakan asal-muasal) dan eksplanasi (penjelasan).[7] Kecenderungan lain ialah mencampur-adukkan ‘nasionalisme sebagai gejala’ dan ‘historiografi nasionalis sebagai bentuk pemujaan-diri’ (nasionalisme-dilihat-oleh-dirinya-sendiri). Kecenderungan demikian merupakan kelemahan yang sering tersembunyi dalam pendekatan sejarah.

Seandainyapun masalah rumit keilmuan itu sementara diabaikan, tetap saja definisi di atas lemah di hadapan pertanyaan berikut. Dalam konteks Indonesia, misalnya, mengapa kesamaan-etnis ras Melayu di Indonesia, Malaysia dan Filipina hidup secara terpisah dalam bentukan bangsa dan negara yang berbeda? Juga, mengapa perbedaan-etnis ras Melanesia di timur serta Melayu di barat hidup dalam satuan yang diandaikan sebagai bangsa dan negara Indonesia?

Dengan kata lain, kalau sentimen kelompok etnis merupakan akar dari bangsa, maka Indonesia secara normatif sudah menjadi dua, tujuh ataupun duapuluh-tujuh bangsa, sebanyak jumlah kelompok etnis dan ras yang ada di Indonesia. Agenda bagi kemurnian (purity) etnis atau agamis dalam sebuah bangsa memang merupakan gagasan gila yang menyimpan lumuran darah totalitarianisme, arogansi-chauvinis, fanatisme ras dan agama, serta pembunuhan etnis (ethnocide). Gejala seperti itulah yang mungkin juga sedang tersembunyi dalam rentetan peristiwa brutal belakangan ini. Pada tataran logika yang paling sederhana pun, gagasan ‘bangsa’ sebagai komunitas homogen etnis atau agamis adalah gagasan tidak masuk akal.

Tetapi mengapa bangsa lahir dalam sejarah? Benedict Anderson mengajukan gagasan yang, pada hemat saya, mengawinkan tradisi Romantik dan perspektif material-moderen: ‘bangsa’ ialah komunitas direka-bayangkan (imagined community) yang pembentukannya dimungkinkan oleh munculnya media-cetak, anak kandung kapitalisme-cetak (print-capitalism).[8] Siapa pelaku imaginasi kolektif itu? Mereka ialah anak-anak didik sistem persekolahan kolonial yang, misalnya, mulai ada di Batavia dan Bandung pada awal abad 20.

Tetapi tetap ada pertanyaan yang memburu: mengapa imaginasi kolektif itu mengarah pada pembentukan ‘bangsa’, dan bukan pada pembentukan ‘kelompok kedaerahan’ yang juga merupakan imagined community? Bahwa imaginasi itu mengarah pada pembentukan bangsa (dan bukan pembentukan kelompok lain) diterangkan oleh Anderson lewat faktor kemarahan kolektif terhadap rasisme kolonial dan mobilitas-sosial yang diblokir.[9] Artinya, karena eselon birokrasi kolonial dari-tengah-ke-atas diduduki oleh orang-orang asing, para lulusan sekolah kolonial tidak mungkin naik jenjang. Ditambah, warna kulit kita yang coklat punya arti bahwa kita ialah warga negara kelas dua dalam masyarakat kolonial.

Dalam penjelasan itu segera terlihat sebuah lobang konseptual: dari mana pengertian dan pengalaman kolektif atas blokade mobilitas-jenjang itu muncul? Pengertian dan pengalaman kolektif atas mobilitas-sosial yang diblokir dan rasisme kolonial hanya mungkin terjadi dalam bingkai birokrasi ‘negara’ kolonial yang ada pada waktu itu. Hal itu mengisyaratkan bahwa ‘negara’ (kolonial maupun non-kolonial) merupakan faktor penjelas (explanans) yang tidak bisa diandaikan begitu saja bagi munculya nasionalisme dan bangsa.

Mirip dengan Anderson, almarhum Ernest Gellner melihat pentingnya industrialisasi dan kapitalisme sebagai penjelas munculnya nasionalisme dan bangsa. Selain itu, secara lebih eksplisit Gellner menempatkan faktor ‘negara’ dalam pemikirannya: bangsa ialah produk dan konsekuensi transisi masyarakat, dari masyarakat agraris ke masyarakat industrial. Sebagai seorang fungsionalist, Gellner melihat industrialisasi sebagai keniscayaan historis. Industrialisasi mensyaratkan dan membawa serta bentuk baru pengorganisasian masyarakat yang bersandar pada ‘kultur seragam’. Nasionalisme dan penyeragaman “high culture” bagi industrialisasi merupakan dua gejala yang tak terpisah:

“Nasionalisme bukanlah bangkitnya kekuatan masa-lalu yang laten atau tertidur, meskipun punya klaim seolah-olah demikian. Dalam kenyataannya, nasionalisme merupakan konsekuensi dari bentuk baru pengorganisasian masyarakat yang bersandar pada budaya-tinggi yang dibentuk oleh persekolahan, dan dijaga oleh negara. [B]angsa sebagai komunitas alamiah adalah sebuah mitos…”[10]

Bangsa, nasionalisme dan negara hanyalah konsekuensi dari gerak industrialisasi. Karena itu, bagi Gellner, gagasan ‘bangsa’ dan ‘nasionalisme’ menyimpan agenda yang instrumental-manipulatif. Meskipun hanya sebagai produk dari proses historis tersebut, ‘negara’ merupakan penyangga dan penjaga agenda instrumental-manipulatif itu. Apa saja yang membantu proses legitimasi akan dinobatkan sebagai “nasional”: dari tembang suku sampai makanan dari zaman kerajaan, dari jenis binatang sampai tarian suku dari zaman batu. Eric Hobsbawm, sejarawan besar itu, bahkan melangkah lebih jauh lagi: bangsa ialah satu dari sekian banyak tradisi rekaan (invented tradition).[11] Bagi Gellner, para inteligentsia menjadi pelaku tindakan instrumental-manipulatif itu. Bagi Hobsbawm, dengan setia pada tradisi Marxist, para borjuis merupakan pelaku utama penciptaan ‘bangsa’.

Dalam konseptualisasi tersebut, lenyaplah dimensi komunitas seturut tradisi Klasik-Romantik. Dalam gagasan ‘bangsa’ dan ‘nasionalisme’ seperti itu, hilanglah “dimensi makna kolektif yang juga terlibat dalam nasionalisme moderen: yaitu, bukan fungsinya bagi industri, melainkan pemenuhannya bagi identitas.”[12] Dengan mengandaikan sentralnya faktor modernitas industri sekalipun, gagasan “persatuan bangsa” tentu melibatkan kadar tertentu kehendak kolektif, entah terungkap dalam ‘membayangkan bersama’ (collective imagining) ataupun ‘persaudaraan’ (sorority-fraternity). Tetapi refleksi materialis tentang bangsa, nasionalisme dan negara seperti di atas juga jauh lebih relevan bagi situasi kita belakangan ini. Relevansi itu terletak dalam keharusan untuk mengakui bahwa gagasan ‘bangsa’ menyimpan proses politik yang sering brutal, terutama dalam hubungan-segitiga antara negara, bangsa dan rakyat.

Dalam refleksi Gellner, misalnya, gagasan ‘bangsa’ selalu cenderung membuat ‘rakyat’ sekedar menjadi sekawanan massa yang diseret oleh rekayasa penyeragaman “kultur” dan “bahasa” bagi industrialisasi. Proses produksi industrial menuntut agar setiap orang bisa saling ditukar satu sama lain (interchangeable). Karena itu harus dididik dalam bahasa-teknis industrial yang seragam. Dan ‘negara’ ialah agen instrumental yang menjadi pelaksana proyek penyeragaman kultur dan bahasa industrial tersebut. Gellner bukan seorang Marxist, melainkan liberal-fungsionalis. Hobsbawm melangkah lebih jauh lagi untuk mengingatkan brutalitas hubungan bangsa, negara dan rakyat. ‘Bangsa’ merupakan rekayasa kaum borjuis dalam geraknya untuk menjadi kelas dominan dalam sejarah moderen. Dan ‘rakyat’ ialah kerumunan makhluk yang membentuk massa dalam berbagai ritual ‘ke-bangsa-an’ yang diorganisir oleh institusi legal dan koersif bernama ‘negara’.

Pada hemat saya, mengakui sifat problematis (dan mungkin brutal) dari hubungan-segitiga antara bangsa, negara dan rakyat tidak harus dilakukan lewat ekstrapolasi (peng-ektrem-an) logika. Logika memang digerakkan oleh pencarian ketajaman berpikir, tetapi sangat jarang hidup yang semrawut ini digerakkan pertama-tama oleh konsistensi logika.

Beberapa contoh konseptualisasi di atas tentu terlalu ringkas, dan samasekali belum mencakup pemikir penting lain seperti Stalin, Kedourie, Cobban, Bhabha, Giddens, Connor, Greenfeld, dll. Tetapi sketsa eksemplar tersebut mungkin sudah cukup berguna sebagai latar-belakang ringkas untuk memahami bagaimana hubungan-segitiga yang problematis antara bangsa, negara dan rakyat sudah berakar pada gagasan ‘nasionalisme’. Bukan bahwa nasionalisme merupakan satu-satunya akar dari hubungan-segitiga yang problematis itu, melainkan bahwa akar hubungan problematis tersebut sudah dapat ditemukan dalam gagasan ‘nasionalisme’ yang kita anggap sebagai keramat (sacrosanct). Dan catatan kritis demikian bisa diajukan lepas dari penilaian apakah ‘bangsa’, ‘nasionalisme’ dan ‘negara’ merupakan hal yang “baik” atau “tidak-baik”. Soal itu mungkin akan makin jelas dalam lanjutan sketsa berikut ini.

2. Nasionalisme dan Negara
Bangsa terbentuk lebih dari sekedar penjelmaan sentimen etnis, lebih dari sekedar solidaritas persaudaraan, lebih dari sekedar imagined community. Dan orang seperti Gellner serta Hobsbawm mengingatkan kita tentang terlibatnya faktor-faktor lain seperti proses industrialisasi, pathos kekuasaan, dan proses manipulasi-instrumental. Ada satu faktor lain yang meskipun seringkali muncul, tetapi tidak cukup diperhitungkan sebagai faktor penentu pembentukan nasionalisme dan bangsa. Itulah ‘negara’. Saya kira faktor ini sedemikian sentral dalam kemunculan gagasan ‘Indonesia’ sebagai bangsa. Dan sentralitas faktor ini punya jejak yang panjang dalam hubungan-segitiga yang sampai hari ini tetap problematis antara bangsa, negara dan rakyat.

Meskipun dengan cara yang agak kikir, perlu disinggung arti ‘negara’ moderen. Dalam sketsa ini, istilah ‘negara’ (state) menunjuk pada sebuah sistem hubungan-hubungan kelembagaan yang menetapkan wilayah dan keanggotaan, yang mengatur urusan publik dalam wilayah-keanggotaan itu, serta yang diandaikan mengelola pembentukan identitas dan kerekatan kolektif.[13] Pengertian ini mengisyaratkan bahwa ‘negara’ merupakan jaringan kelembagaan yang dianggap menjadi pucuk-otoritas dari sebuah wilayah geografis yang sampai belakangan ini biasanya disebut sebagai ‘masyarakat’.[14] Lewat proses strukturasi, jaringan kelembagaan itu berkembang menjadi pemegang monopoli pembuatan aturan bagi wilayah yang bersangkutan, termasuk klaim-monopoli atas lembaga kekerasan (militer).[15] ‘Negara’ bisa dibedakan dengan ‘rezim’ (regime), yang merupakan tipe/cara tertentu pengorganisasian negara dalam bentuk-bentuk seperti demokrasi liberal, demokrasi korporatis, kediktatoran, fasisme, totalitarianisme, dsb. Pada gilirannya, ‘negara’ serta ‘rezim’ dapat dibedakan dengan ‘pemerintah’ (government), yang menunjuk pada lembaga atau kelompok/pejabat pemegang unsur legislatif, eksekutif dan koersif dari negara.

Ketika jaringan kelembagaan yang disebut ‘negara’ itu diterapkan (dipaksakan) pada sekelompok atau berbagai kelompok penduduk melalui proses kolonisasi, jadilah ‘negara kolonial’. Pokok terakhir ini sentral untuk memahami kemunculan nasionalisme dan bangsa seperti di Indonesia. ‘Nasionalisme’ merupakan bentuk khas dan baru dari politik atau tindakan politik yang didasari oleh keyakinan bahwa ‘negara’ harus identik dengan (dan menjadi milik) kelompok-kelompok ‘masyarakat’ yang hidup dalam suatu batas-wilayah tertentu. Gerakan nasionalis mengkombinasikan (untuk tidak mengatakan ‘mencampur-adukkan’) klaim- deskriptif dan klaim-preskriptif: ada sebuah ‘masyarakat’ (society), dan masyarakat itu harus mempunyai ‘negara’nya (state) sendiri.

Dari mana klaim deskriptif serta preskriptif itu muncul? Beberapa akan menunjuk pada efek-modular Romantisisme Jerman (misal: Johann Herder) ataupun Revolusi Perancis. Tetapi saya kira itu tidak cukup, karena efek-modular isme tersebut tidak mengharuskan lahirnya nasionalisme dan sebuah bangsa. Dalam kasus Indonesia, perkembangan ‘klaim-deskriptif’ itu sangat dibentuk oleh kematangan bentuk negara-kolonial Belanda di awal abad 20, sedemikian rupa sehingga ‘klaim-preskriptif’ yang dilancarkan oleh para inteligentsia-nasionalis di awal abad 20 sulit dipahami di luar bingkai negara-kolonial moderen tersebut. Di situlah kita bertemu dengan sentralitas faktor ‘negara’ dalam kemunculan nasionalisme dan sebuah bangsa.

Dalam sejarah Eropa, misalnya, faktor ‘negara’ juga memainkan peran sentral dalam pembentukan bangsa, yaitu melalui konflik antar negara kerajaan ataupun kekaisaran yang terus-menerus berlangsung.[16] Kompetisi dan perang antar negara itu meningkatkan intensitas perlombaan senjata, yang pada gilirannya membutuhkan dana makin besar. Pangeran, raja, atau kaisar tidak bisa hanya duduk di pucuk-tahta membawahi berbagai kelompok kultural dalam wilayah tertentu, tetapi terpaksa berinteraksi dengan berbagai kelompok untuk menarik dana yang makin besar. Lahirlah teritorialisasi penarikan dana/pajak, hukum, aturan, serta pengorganisasian hidup sosial. Industrialisasi menyuntikkan corak-moderen dalam proses penyeragaman birokratis suatu wilayah, tetapi secara psiko-politis terlalu impersonal untuk membentuk wilayah-administratif yang satu. Apa yang mungkin tanpa-sengaja dilakukan oleh negara bukanlah sekedar peristiwa artifisial ataupun super-struktural. Sentimen nationalisme ter(di)bentuk melalui proses seperti di atas. ‘Negara’ sedemikian sentral bagi pembentukan nasionalisme dan bangsa.[17]

Lewat route yang sedikit berbeda, saya kira konseptualisasi di atas cukup sensitif untuk memahami apa yang telah terjadi dalam gagasan yang bernama ‘Indonesia’. Dalam rentang sejarah, munculnya nasionalisme di Indonesia dapat dikatakan semasa dengan kematangan bentuk negara-kolonial Belanda di awal abad 20.[18] Istilah ‘semasa’ di sini harus dilihat sebagai sebuah kebetulan, ataukah menunjuk korelasi-kausal? Saya cenderung melihat pola yang kedua. Kalau menunjuk korelasi-kausal, bukanlah suatu kejahatan untuk mengenakan cara-pandang itu dalam argumen berikut ini: seandainya dalam sejarah kolonialnya tidak semua wilayah dan kelompok yang sekarang disebut ‘Indonesia’ itu ada di bawah ‘negara’ kolonial Belanda, Indonesia mungkin sudah menjadi sekian banyak ‘bangsa’.

Tetapi apakah proses itu hanya melibatkan penyatuan administratif sebuah wilayah? Saya kira tidak, karena adanya kesatuan teritorial-administratif tidak otomatis membuat gerakan nasionalis mencoba mengambil-alih kekuasan ‘negara’ kolonial. Boedi Oetomo pada dasawarsa pertama abad 20, misalnya, lebih merupakan “nasionalisme” kultural-etnis Jawa, dan tidak mempunyai aspirasi untuk mengambil-alih kekuasaan negara “nasional” dari tangan Belanda. Pola itu lain dengan PNI (Partai Nasional Indonesia), misalnya, yang muncul pada akhir dasawarsa 1920, yang secara eksplisit mempunyai agenda pengambil-alihan kekuasaan negara kolonial. Kalau demikian, mungkinkah harus dikatakan bahwa proses kematangan bentuk ‘negara’ kolonial punya implikasi penting bagi munculnya nasionalisme? Namun argumen demikian tetap dibebani oleh satu teka-teki: mengapa kematangan bentuk ‘negara’ kolonial punya pengaruh pada orientasi gerakan nasionalis, dari sifat ‘lokal’ ke corak ‘nasional’?

Di situlah kita bertemu dengan jantung masalah. Nasionalisme ialah suatu grammar dan bentuk baru yang khas-moderen dari ‘politik’ atau ‘tindakan politik’, yang hanya dapat dipahami dalam kaitannya dengan kemunculan ‘negara’ moderen (non-kolonial maupun kolonial).[19] Karena politik menyangkut soal kekuasaan, nasionalisme harus dimengerti sebagai suatu bentuk tindakan politik untuk mengambil (seize, capture) kekuasaan negara dalam upayanya membuat ‘masyarakat’ dan ‘negara’ menjadi identik. Aspirasi ke-sama-sebangun-an antara komunitas-politik dan komunitas-kultural itulah jantung dari nasionalisme. Sebagai bentuk dan pengertian baru politik, nasionalisme berkembang sebagai proses di mana ‘negara’ secara perlahan-lahan dipandang sebagai suatu ‘kawasan publik’ yang secara formal dibedakan (terpisah) dari ‘kawasan privat’ yang dikenal dengan istilah ‘civil society’. Nasionalisme merupakan tindakan politik untuk menghapus perbedaan antara ‘masyarakat’ dan ‘negara’, ‘kawasan privat’ dan ‘kawasan publik’.

Dalam bingkai itu, kematangan bentuk ‘negara’ kolonial juga berarti kematangan pengertian dan grammar baru ‘politik’: bahwa sasaran utama kekuasaan bukan lagi pengambil-alihan tahta di dalam benteng kerajaan atau kesultanan, dan bukan juga dalam penaklukan kelompok etnis lain, melainkan pengambil-alihan ‘negara’ kolonial. Saya kira itulah arti proyek “negara dalam negara” yang dilancarkan oleh PNI di akhir dasawarsa 1920 dan awal 1930an.[20]

Proses kematangan negara kolonial sebagai suatu negara moderen berlangsung di awal abad 20. Dapat dikatakan proses itu mulai dengan Politik Etis (Ethical Policy) di tahun 1901. Kunci proses menjadi negara moderen terletak dalam pemisahan-administratif wilayah koloni dari Belanda. Beberapa contoh bisa disebut. Pada tahun 1903, kas untuk wilayah-koloni (colonial treasury) dipisahkan dari Belanda.[21] Beberapa kotamadya pertama diciptakan di tahun 1905.[22] Semakin banyak departemen pemerintah didirikan dan meluaskan jangkauan kontrolnya di wilayah Hindia-Belanda. Departemen Pertanian didirikan pada tahun 1904, dan kemudian diubah menjadi Departemen Pertanian, Industri dan Perdagangan di tahun 1911. Di tahun 1907 Departemen Perusahaan Negara yang baru didirikan mengambil-alih proses produksi yang selama itu dikelola negara, kemudian diikuti oleh departemen-departemen lain dengan spesialisasinya masing-masing.[23] Di tahun 1916 Koloniale Raad (Dewan Kolonial) diubah menjadi Volksraad (Dewan Rakyat), berfungsi menjadi semacam “parlemen” di Hindia-Belanda. Apa yang sentral di sini bukanlah sebuah parlemen sebagai perwakilan penduduk koloni, apalagi sebagai oposisi terhadap pemerintah kolonial, melainkan parlemen sebagai bagian dari jaringan kelembagaan negara. Pada tahun 1922, daerah koloni mendapat status Rijkdeel (dominion), suatu status formal yang sejajar dengan Pemerintah Belanda sendiri.[24]

Kemunculan jaringan aparatus negara moderen di awal abad 20 itu tercermin dalam perkembangan jumlah staff. Pada eselon atas, jumlah pegawai senior Eropa di tahun 1897 adalah 282, naik menjadi 330 di tahun 1903, kemudian 387 di tahun 1909. Jumlah rata-rata yang dikirim ke koloni antara 1901-1903 adalah 58, melonjak menjadi 452 untuk periode 1911-1913.[25] Kematangan institusional negara kolonial juga tercermin dalam pertambahan total lapangan kerja di birokrasi negara, khususnya sejak 1915. Sementara jumlah pegawai Eropa relatif tetap (29,055 di tahun 1917, dan 29,343 di tahun 1928), jumlah total pegawai negeri non-Eropa bertambah dari 153,795 di tahun 1917 menjadi 212,386 di tahun 1928.[26]

Dan seluruh implikasinya dalam bidang budget negara, perundangan, pendidikan, dsb. Itulah proses transformasi negara-kolonial menjadi negara-kolonial moderen, sebuah proses yang melibatkan pembentukan struktur administratif yang kompleks di awal abad 20, sebuah jaringan kelembagaan negara yang pelan-pelan terpisah dari masyarakat. Suatu public realm pelan-pelan muncul, dan dengan demikian juga private sphere. Suatu state perlahan tampil, dan dengan demikian juga society.

Jauh dalam periode sebelumnya, tentu berlangsung pertarungan horizontal yang panjang antara berbagai kekuatan. Dan jaringan kelembagaan yang kemudian menjadi negara moderen hanyalah satu di antara sekian banyak kekuatan lain (kesultanan, otoritas suku, agama dan bahkan kelompok warok). Pelan-pelan jaringan kelembagaan negara menjadi primus inter pares. Tetapi di awal abad 20 nampak jelas telah menjadi suatu jaringan kelembagaan moderen yang punya kapasitas untuk memaksakan kehendak pada kekuatan-kekuatan lain dalam masyarakat di wilayah koloni. Gagasan ‘bangsa’ sebagai sebuah komunitas dengan batas wilayah tertentu merupakan derivasi dari gagasan ‘negara’ sebagai kesatuan otoritas politik dalam wilayah tertentu.[27]

Sebuah kelompok atau gerakan yang ingin berkuasa dan mengelola masyarakatnya sendiri tidak bisa mengelak dari kemunculan grammar dan pengertian baru politik tersebut. Karena locus kekuasaan tertinggi dalam masyarakat koloni tidak lagi berada di tahta istana kesultanan ataupun di kursi kepala suku, melainkan ada pada lembaga-negara kolonial, maka kekuasaan atas masyarakat juga hanya bisa dicapai dengan mengambil-alih negara kolonial. Itulah nasionalisme.

Tentu saja nasionalisme melibatkan proses collective imagining. Namun inti nasionalisme sebagai bentuk baru politik sulit disanggah dalam gejala ini: mayoritas pelaku collective imagining itu ialah para ahli hukum, wartawan, dokter dan guru, yang keberadaannya dalam masyarakat kolonial sulit dipahami di luar bingkai birokrasi-negara moderen. Tentu juga nasionalisme melibatkan klaim bahwa ‘bangsa’ sungguh berakar dari kesatuan sejarah atau tradisi kultur masa lalu, entah masa lalu itu disebut kesatuan Majapahit, kekaisaran Ottoman ataupun Habsburg, karena hal demikian meningkatkan keabsahan klaim-deskriptif dan preskriptif yang sedang diajukan. Fakta historis memang bukan konsern kebanyakan nasionalis. Dengan lugas dapat dikatakan bahwa nasionalisme merupakan lompatan dari ‘politik’ ke ‘kultur’, dan bukan dari ‘kultur’ ke ‘politik’. Dan pola itu juga berlaku pada pembentukan ‘Perancis’ atau ‘Inggris’, dua bangsa yang dianggap paling tua. Eugen Weber dalam karyanya yang monumental, misalnya, menunjukkan bagaimana para penghuni desa dan banyak kota di Perancis tidak pernah merasa diri sebagai orang Perancis bahkan sampai antara 1880-1910, satu abad sesudah Revolusi Perancis (1789). Juga dengan mengandaikan klaim kultural dari masa-lalu. Pada umumnya mereka menaruh kebencian (yang bahkan masih berlangsung sampai hari ini) terhadap orang-orang Paris dan apa saja yang berbau Paris. Hanya sesudah 1880-1910 apa yang disebut “kesadaran sebagai orang Perancis” muncul lewat proses industrialisasi, migrasi, persekolahan, dsb.[28]

Sketsa penjelasan tersebut diajukan samasekali bukan untuk mengatakan bahwa simbol etnis atau memory tentang masa lalu tidak punya peran dalam kemunculan sebuah bangsa. Mitos kepahlawanan melawan penjajah sedemikian berperan, terutama ketika nasionalisme sudah disosialisasikan secara massal. Tetapi mitos kepahlawanan itu lebih sering merupakan “konsep” perlawanan, yang “isi-fakta” historisnya dipelintir atau dikosongkan bagi tujuan nasionalisme. Dengan sketsa di atas juga samasekali tidak mau dikatakan bahwa nasionalisme hanyalah suatu gejala semu. Nasionalisme merupakan peristiwa historis “sekongkret seperti industrialisasi, dan senyata seperti perang.”[29] Dan dalam perjalanan sejarah, nasionalisme serta kemerdekaan bisa menjadi kekuatan progresif bagi kemajuan bersama. ‘Bisa’ artinya ‘tidak selalu’, karena nasionalisme juga sering punya wajah yang brutal dan destruktif. Nazisme Hitler di Jerman adalah satu contoh.

Yang lebih mau dikatakan dengan sketsa di atas ialah bahwa ‘bangsa’ sebagai komunitas persaudaraan bukanlah sebuah deskripsi, melainkan aspirasi. Dan sejak kemunculannya, harapan tentang komunitas persaudaraan itu sudah berpaut dengan jaringan-institusional kekuasaan bernama ‘negara’, yang di masa pasca-kemerdekaan lebih sering mengkangkangi ketimbang merawat harapan tersebut. Karena kelahiran sebuah ‘bangsa’ tidak terpisah dari kemunculan ‘negara’, dan karena unsur konstitutif sebuah bangsa adalah ‘rakyat’, maka realisasi harapan tentang komunitas persaudaraan itu juga sangat bergantung pada hubungan antara ‘negara’ dan ‘rakyat’. Pada soal itulah kita menjadi termangu-mangu.

3. Nasionalisme dan Rakyat
Seperti coba diajukan di atas, jantung dari nasionalisme ialah upaya politik untuk mengatasi (transcend) perbedaan antara negara (state) dan masyarakat (society). Pada mulanya adalah asumsi bahwa masyarakat itu unik. Pemerintahan oleh orang asing adalah perkosaan terhadap keunikan masyarakat tersebut. Maka, atas nama masyarakat, sekelompok orang harus mengambil-alih pemerintahan oleh orang asing itu, lalu membuat pemerintahan sendiri. Jadilah ke-sama-sebangun-an antara ‘negara’ dan ‘bangsa’, nation-state. ‘Rakyat’ adalah perkara lain.

Bahwa nasionalisme telah menjadi kekuatan yang menggerakkan tidak berarti bahwa nasionalisme tidak mengandung kerancuan. Daya yang menggerakkan adalah satu hal, sedang validitas adalah lain hal. Bagi nasionalisme sebagai ideologi, berlaku juga apa yang ditunjuk Havel: “dunia seolah-olah, yang menyerobot realitas.” Sebelum kemerdekaan sudah nyata, dan sesudah kemerdekaan menjadi terbukti bahwa ‘negara’ bukanlah ‘bangsa’, ‘bangsa’ tidak identik dengan ‘rakyat’, dan ‘negara’ tetap saja bukanlah ‘rakyat’. Yang kemudian biasa dilakukan oleh pemerintah-pemerintah pasca-kemerdekaan ialah memainkan retorik nation-building, tetapi lebih sering tidak punya substansi lain kecuali pidato-pidato dan penciptaan ritual. Dalam kesempatan-kesempatan seperti itu, agenda nasionalisme tidak lagi terlalu berfokus pada identitas antara ‘negara’ dan ‘bangsa’ (karena memang tidak identik), melainkan pada retorik bahwa ‘bangsa’ bukan lagi sebuah harapan, melainkan kenyataan. Bukan lagi aspirasi, melainkan deskripsi.

Yang lebih sering terjadi dalam periode pasca-kemerdekaan adalah transformasi dari nasionalisme sebagai “proyek mentransendir perbedaan antara negara dan masyarakat” menjadi nasionalisme sebagai “legitimasi pembangunan”. Nasionalisme di masa pasca-kolonial ialah retorik ideologis.[30] Nasionalisme ialah kompetisi fanatik atas angka GNP, ialah amarah ketika orang/fihak asing mempertanyakan kondisi hak-hak asasi manusia yang buram. Nasionalisme dalam periode pasca-kemerdekaan biasanya makin jauh dari pengalaman dan urusan ‘rakyat’. Gagasan ‘bangsa’ semakin terpisah dari pengalaman kelompok-kelompok ‘rakyat’, serta definisinya makin berada di bawah cengkeraman para pejabat yang mengontrol ‘negara’. ‘Rakyat’ menjadi sekedar kerumunan penduduk yang diseret berayun-ayun antara birokrasi kekuasaan ‘negara’ dan definisinya yang tak boleh dibantah tentang ‘bangsa’. Rezim otoriter menjadi gejala yang tidak jauh di depan mata: “[H]asilnya ialah berbagai penciptaan mitos dogmatis yang didasarkan pada proyeksi sewenang-wenang tentang klaim nasional ke masa lalu serta klaim kepentingan nasional ke masa kini dan depan, yang diikuti oleh penyingkiran apa saja kecuali interpretasi yang disetujui, fakta maupun teks…”[31] Sebuah gejala yang bukannya tidak sama dengan yang kita alami selama 32 tahun terakhir.

Tetapi siapakah yang dimaksud ‘rakyat’ dalam proses nasonalisme pra- maupun pasca-kemerdekaan? Kalau inti nasionalisme ialah ‘politik’, maka apa yang dimaksud dengan ‘rakyat’ dalam nasionalisme juga kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat, atau dilibatkan, dalam gejala sosial yang disebut ‘politik’. Pada tataran commonsense, ‘rakyat’ dalam nasionalisme pra-kemerdekaan mencakup siapa saja yang tidak termasuk kategori aparatur negara kolonial. Dalam nasionalisme pasca-kemerdekaan, pengertian itu juga berlaku, tetapi mulai ditambah dengan kelompok-kelompok yang statusnya disamakan dengan aparatur negara. Segera kelihatan bahwa pengertian seperti itu lemah, karena, semakin berada pada jenjang yang lebih rendah, semakin orang lebih merasa atau dianggap sebagai bagian dari ‘rakyat’. Selain itu, berkembangnya banyak kantung-kantung ekonomi yang makin kompleks di masa pasca-kemerdekaan mementahkan pengertian commonsense tersebut. Sketsa kecil ini bukanlah tempat untuk mengurai kompleksitas perkembangan baru itu.

Ada baiknya untuk berangkat saja dari kelompok-kelompok ‘rakyat’ yang terlibat atau dilibatkan dalam nasionalisme anti-kolonial. Mulailah dari pucuk piramida.[32] Pertama, kelompok pemimpin yang terdiri dari kelompok aristokrasi dan para penatua agama. Tentang kelompok aristokrasi, tidak ada pola umum bagaimana mereka bersikap terhadap gerakan nasionalis. Kalau nasionalisme sangat dibentuk oleh kematangan bentuk negara-kolonial, maka ex hypothesi sikap kelompok ini juga sangat dipengaruhi oleh cara pemerintah kolonial memperlakukan kelompok aristokrasi. Perbedaan sikap intra-kelompok aristokrasi dan perbedaan wilayah kepentingan pemerintah kolonial membuat pola umum sulit ditemukan. Hal yang sama juga berlaku bagi kelompok pemuka agama. Biasanya terjadi kecurigaan timbal-balik antara pemuka agama dan kelompok nasionalis, terutama ketika gerakan nasionalis sudah secara eksplisit melancarkan agenda universal “nasional”. Tetapi faktor penentunya ialah kadar diakomodasi-tidaknya kepentingan berbagai kelompok (pemuka) agama itu oleh pemerintah kolonial.

Kedua, kelompok pengusaha. Tidak juga ada pola umum yang bisa ditunjuk. Mungkin lebih karena perilaku politik mereka sangat ditentukan oleh perhitungan keuntungan-ketindakuntungan ekonomis ketimbang isme politik. Setiap gerakan politik, apapun namanya (termasuk nasionalisme), lebih merupakan alat, atau paling banter sasaran antara, bagi tujuan ekonomis tersebut. Dan itu juga berlaku jauh sesudah kemerdekaan dicapai.

Ketiga, kelompok pedagang. Kelompok ini punya potensi yang lebih besar dibanding kelompok lain dalam kaitannya dengan nasionalisme. Potensi itu terletak dalam posisinya sebagai ‘kelompok perantara’ di masyarakat kota. Pada kelompok ini terletak titik-temu dan titik-simpang dari arus elite dan arus massa. Tetapi untuk menjadi kekuatan nyata, potensi kelompok ini juga sangat ditentukan oleh hubungan asal-muasal kemunculannya dengan pemerintah kolonial. Sandainyapun mulai menjadi kekuatan nyata, kelompok pedagang biasanya butuh kepemimpinan dari luar kelompoknya.

Keempat, kelompok profesi dan inteligentsia. Pentingnya kelompok ini terletak dalam kecenderungan bahwa dibanding dengan profesi lain, para ahli hukum atau dokter, misalnya, lebih terkait dengan urusan-urusan “publik”. Terutama mereka yang ada di kantung-kantung birokrasi negara cenderung melihat diri sebagai pembadanan dari ‘kepentingan umum’, dan mereka merasa berada “di atas” kepentingan golongan. Mereka juga percaya diri pada kemampuan profesional mereka bagi urusan-publik: ahli hukum dalam negosiasi, dokter dalam sanitasi publik, dll. Pada umumnya kelompok ini lebih condong mendukung status quo. Hanya ketika mengalami blokade mobilitas-jenjang oleh pemerintah kolonial, mereka akan menjadi bagian yang penting dari gerakan nasionalis.

Kelima, kelompok intelektual. Seperti kelompok profesi, mereka ini juga kelompok yang paling fasih-terdidik dalam masyarakat kolonial. Tetapi tidak seperti kelompok profesi, para intelektual nasionalis biasanya terdiri dari para profesional yang gagal: tidak mendapat hasil, status atau pengaruh sesuai dengan keahlian mereka. Pencarian sebab kegagalan itu mengarah pada corak-asing (foreignness) negara kolonial. Persis karena nasionalisme melibatkan perumusan berbagai gagasan abstrak, kelompok ini memainkan peran yang besar dalam semua gerakan nasionalis. Ketika gagasan-gagasan itu harus diterjemahkan ke dalam rancang-manajerial, untuk beberapa hal, kelompok profesi dan inteligentsia menjadi sentral.

Keenam, kelompok militer. Pada hemat saya, istilah ‘tentara rakyat’ hanya berlaku pada periode kolonial. Mereka ialah kelompok rakyat yang dengan senjata mengusahakan secara rutin keamanan dan perlawanan anti-kolonial. Dalam arti inilah mereka bisa dimasukkan dalam kategori ‘rakyat’. Tetapi menggunakan istilah ‘tentara rakyat’ bagi periode pasca-kolonial adalah kontradiksi istilah (contradictio in terminis). Militer ialah bagian integral dari negara, dalam periode kolonial maupun pasca-kolonial.

Ketujuh, kelompok buruh. Perdebatan tentang peran kaum buruh dalam nasionalisme masih terus berlangsung. Perpecahan gerakan Marxisme-Komunisme di Eropa merupakan salah satu konsekuensi dari gejala bahwa kaum buruh ternyata tidak bisa disatukan dalam ‘kelas buruh’, melainkan terpecah seturut garis nasionalis. Tidak ada pola umum tentang peran kaum buruh dalam gerakan nasionalis. Mitos tentang peran kaum buruh yang besar dalam gerakan nasionalis terutama lahir dari gejala bahwa di daerah koloni, organisasi buruh biasanya merupakan satu-satunya organisasi massa dalam masyarakat urban.

Kedelapan, kaum petani. Masalah keterlibatan petani dalam nasionalisme hanya muncul di awal abad 20, terutama diambil dari berbagai kasus di Asia dan Afrika. Di kawasan itu, kaum petani menjadi fokus dari istilah ‘rakyat’ dalam nasionalisme. Sebabnya, pemerintah negara kolonial semakin menuntut kelompok-kelompok nasionalis untuk menunjukkan bukti bahwa mereka mempunyai dukungan luas dari massa. Tentu, ‘massa’ di kawasan Asia dan Afrika tak lain ialah petani. Dan tentu, tuntutan itu mengharuskan para pemimpin gerakan nasionalis untuk melakukan mobilisasi kaum petani.

Saya kira pada titik itulah kita bisa melihat potensi pertemuan yang sempurna antara ‘politik’ dan ‘kultur’. Agenda para pemimpin nasionalisme untuk mengambil-alih negara kolonial (politik) disosialisasikan secara massal lewat berbagai imagi simbol dan mitos kepahlawanan dari masa lalu (kultur). Historisitas fakta bukanlah konsern para nasionalis. Dan memang, sesuatu menggerakkan banyak orang bukan karena sesuatu itu merupakan fakta historis. Nasionalisme ialah gerak dari ‘politik’ ke ‘kultur’, dan bukan sebaliknya. Itu samasekali tidak berarti bahwa kemerdekaan dari pemerintah kolonal bukanlah keinginan para petani dan buruh juga. Lebih tepat harus dikatakan bahwa kemerdekaan dalam bentuk ‘bangsa’ (natio) tidak punya hubungan intrinsik dengan gagasan kemerdekaan para petani dan buruh. Karena, kalau kemerdekaan para buruh dan petani identik dengan bentuk ‘bangsa’, maka sesudah tercapai kemerdekaan, meredalah pemberontakan petani atau buruh. Bahwa gejala pemberontakan petani dan buruh tidak mereda setelah tercapainya kemerdekaan menunjukkan tidak sama-sebangunnya kepentingan petani/buruh dan kepentingan nasionalisme.

Ada satu kelompok lagi yang selama ini selalu diabaikan, dan mereka semakin menagih tempatnya dalam sejarah sebuah bangsa: kelompok perempuan. Kategori kelompok ini perlu dibuat eksplisit, karena gejala dalam hubungan-segitiga yang problematis antara ‘bangsa’, ‘negara’ dan ‘rakyat’ menunjukkan bahwa para perempuan menjadi target penting dari berbagai tualang politik. Perkosaan massal dalam penyingkiran kelompok-etnis (ethnic cleansing) adalah satu contoh. Gagasan ‘kekerasan negara terhadap perempuan’ (State violence against women) adalah contoh lain. Dalam banyak refleksi tentang bangsa dan nasionalisme, perempuan hanya dicatat dalam kaitannya dengan penyebutan pahlawan perempuan. Tidak mengherankan kalau kritik terhadap kecenderungan itu sampai melangkah pada argumen bahwa ‘negara’ dan ‘bangsa’ merupakan gagasan yang per definisi maskulin-patriarkal. Juga dengan tetap membenarkan substansi kritik, saya kira argumen itu mencampur-adukkan ‘logika’ dan ‘konteks kesadaran historis’. Mungkin ada gunanya melihat bahwa pengertian dan “bahasa” non-sexist baru berkembang luas di paroh kedua abad 20, meskipun akarnya bisa dilacak jauh ke belakang. Nasionalisme yang menjadi gejala di paroh pertama abad 20 bagaikan orang buta terhadap “bahasa” non-sexist tersebut. Yang lebih dibutuhkan ialah gerakan historical recovery, ketimbang logika tentang definisi.

Kategori kelompok-kelompok di atas tentulah belum lengkap, dan sebaiknya dianggap sebagai sekedar contoh. Tetapi dari beberapa kategori eksemplar itu juga sudah bisa dilihat ciri, posisi dan agenda yang berbeda-beda dari berbagai kelompok yang secara serampangan disebut ‘rakyat’ dalam nasionalisme. Tampak bahwa posisi serta karakter kelompok-kelompok itu bukannya tidak mirip dengan konfigurasi kelompok-kelompok yang ada dalam proses ‘politik’ modern di luar bingkai nasionalisme. Dalam banyak hal, yang terakhir bahkan merupakan kelanjutan dari konfigurasi politik kelompok-kelompok ‘rakyat’ dalam nasionalisme.

Dari sketsa konfigurasi kelompok-kelompok di atas juga dengan mudah dapat dikenali kelompok mana yang dalam periode pasca-kolonial akhirnya mengendalikan ‘negara’: kelompok militer, kelompok profesi-inteligentsia, beberapa segmen kelompok pengusaha dan intelektual. Maka tinggallah kelompok buruh, petani, perempuan, pedagang dan segmen tertentu dari kelompok intelektual dalam kategori ‘rakyat’.

Tentu saja pembedaan tersebut bersifat tipologis, dan kecenderungan multi-peran dari para pelakunya membuat klasifikasi demikian menjadi relatif. Tetapi membaurkan begitu saja semua kelompok itu sekaligus dalam kategori ‘aparatus negara’ dan ‘rakyat’ sama dengan berceloteh tentang hijau hutan tanpa mengakui keberadaan sekian banyak pepohonan. Dan persis itulah yang biasa dilakukan oleh pemerintah dalam periode pasca-kolonial.

Seperti sudah diajukan, kecenderungan seperti itu sudah dapat ditemukan akarnya pada nasionalisme dan pembentukan sebuah bangsa, yang intinya ialah klaim kesama-sebangunan antara ‘negara’ dan ‘masyarakat’. Karena proses historis pasca-kolonial segera membuktikan bahwa ‘negara’ ternyata bukan ‘masyarakat’, dan ‘bangsa’ ternyata tetap sebuah aspirasi, maka pemerintah ‘negara’ pasca-kolonial mencoba menemukan cara apa saja untuk menciptakan kesan bahwa ketiganya adalah satu hal. Tetapi yang sesungguhnya berlangsung adalah ‘negara’ yang mengkangkangi gagasan ‘bangsa’ dan ‘masyarakat’. Dengan manipulasi, teror, senjata ataupun kekerasan. Gellner benar ketika mengingatkan bahwa nasionalisme melibatkan proses manipulatif-instrumental para nasionalis terhadap kelompok-kelompok ‘rakyat’.

Istilah ‘manipulatif-instrumental’ merupakan kata lain dari apa yang secara umum disebut ‘rekayasa’. Istilah ‘rekayasa’ mempunyai reputasi buruk dalam kaitannya dengan asumsi humanistik tentang hidup sosial (bahwa pusat dan tujuan hidup bersama bukanlah ‘sistem’, melainkan ‘manusia’ yang punya nurani dan kebebasan). Rekayasa dipandang memaksakan ataupun mengubah apa yang ‘natural’ menjadi ‘artifisial’. Yang artifisial diperlawankan dengan yang natural. Tetapi apa itu ‘yang natural’ (kodrati)? Kalau fokus hidup sosial ialah manusia yang punya kreativitas-pikir, nurani dan kebebasan, dan kalau ‘teknologi’ adalah bagian dari kreativitas manusia, teknologi harus disebut sebagai unsur naturalitas ataukah artifisialitas? Bukan di sini tempatnya mengurai perkara tersebut.

Saya kira rekayasa merupakan gejala sejarah yang sulit dielak. Salah satunya karena manusia bisa dibedakan (meskipun tak bisa dipisahkan) dari alam, atau karena kita punya kapasitas mengambil jarak sosial, spatial dan temporal dalam upaya mereka-reka tindakan selanjutnya. Secara individual maupun kolektif. Dari situ barangkali jelas bahwa penggunaan simbol-simbol kultural dari masa lalu dalam gerakan seperti nasionalisme selalu melibatkan instrumentalisme. Tetapi proses itu berubah menjadi tindakan instrumental-manipulatif yang brutal ketika dipaksakan melalui penghancuran perbedaan dan pengalaman hidup berbagai kelompok, dengan teror maupun kekerasan. Dan brutalitas itu bisa dilakukan oleh satu atau beberapa kelompok fanatik terhadap kelompok lain (horizontal), maupun oleh aparatus negara terhadap semua atau beberapa kelompok dalam masyarakat (vertikal).

Itulah yang sering terjadi pada gagasan indah tentang ‘bangsa’. Bangsa sebagai komunitas adalah sebuah aspirasi, bukan deskripsi. Kapan ia menjadi deskripsi, tak seorang pun tahu. Brutalitas instrumental-manipulatif yang dilakukan oleh negara atau kelompok fanatik terhadap berbagai kelompok dalam masyarakat yang dianggap membentuk ‘bangsa’ persis merupakan penghancuran gagasan ‘bangsa’ yang ingin dibuatnya. Dan potensi ganas itu sudah bisa ditemukan dalam nasionalisme sebagai klaim identitas antara ‘negara’ dan ‘masyarakat’. Pada akhirnya jelas bahwa pada taraf yang terdalam, ‘bangsa’ bukanlah proses yuridis-legal, melainkan psiko-politis dan psiko-sosial.

Pada situasi itulah nasionalisme pasca-kemerdekaan menjadi jauh ketinggalan dibanding gagasannya sendiri tentang sebuah bangsa. Masalah hubungan-segitiga yang problematis antara bangsa, negara dan rakyat memang hanya bisa dipecahkan di luar, bukan di dalam, proyek nasionalisme. Justru karena bangsa menyangkut soal solidaritas-komunitas, proses pembentukannya “hanya bisa ditemukan lewat proses-proses di luar pemahaman dan kontrol para nasionalis.”[33]

4. Rakyat dan Negara
Sebagai sebuah grammar baru politik, nasionalisme memang telah menjadi satu daya besar yang meninggalkan jejaknya sampai hari ini. Dan dalam satu dasawarsa terakhir, ketika gejala globalisasi punya kecenderungan menisbikan batas teritorial negara-bangsa, sentimen nasionalis seperti bangkit dari tidurnya. Apakah gejala itu merupakan nasionalisme seperti yang bermunculan di paroh pertama abad 20? Saya cenderung tidak melihatnya demikian, meskipun dalam beberapa hal punya “isi” yang mirip dengan nasionalisme anti-kolonial.

Pertama, yang berlangsung adalah pemberontakan berbagai komunitas lokal terhadap makin impersonal-nya sistem ekonomi global. ‘Lokal’ tidak sama dengan ‘nasional’, meskipun dari perspektif global, nasionalisme merupakan satu bentuk lokalisme. Sejak dasawarsa 1970, berbagai negara sedang-berkembang berlomba-lomba membuat rekayasa nation-building dengan satu fokus: pembangunan ekonomi. Tetapi dalam bingkai global yang ada, makin diyakini bahwa jalur pintas pembangunan-ekonomi hanya bisa ditempuh lewat inkorporasi (memasukkan diri) ke jaringan ekonomi kapitalis global. Proses global itu kemudian mulai melompati otoritas ‘negara’ sendiri.[34] Jaringan produksi dan transaksi global tersebut semakin menjadi suatu realitas tersendiri yang lepas dari denyut pengalaman lokal warga biasa, tetapi sekaligus menentukan barang kebutuhan, selera dan hidup mereka.[35] Impersonal-nya kekuatan ekonomi global yang berupa perusahaan-perusahaan transnasional dalam bingkai negara- otoriter dengan mudah sering menggusur secara paksa tanah waris dan hidup komunitas lokal. Yang kemudian sering meledak ialah arus perlawanan dari komunitas-komunitas tersebut. Itu tidak berarti bahwa mereka persis mengerti siapa yang mereka berontak. Mereka melawan jaringan kekuatan yang terasa jauh-impersonal, tetapi yang daya-remuknya begitu kuat menggilas corak hidup yang dekat-personal dalam komunitas lokal. Kesinambungan collective memory terputus, karena warga komunitas-lokal dipaksa mengembara di ruang-ruang yang bukan ‘tanah-air’ mereka.

Kedua, gejala pemberontakan lokal tersebut lain dari nasionalisme, meskipun punya potensi ke arah itu. Potensi itu barangkali bisa dirumuskan dalam pertanyaan imaginer begini: mengapa pemerintah negara yang ada (state) begitu asing terhadap pengalaman komunitas kami (society)? Dengan kata lain, arus pemberontakan komunitas-komunitas lokal yang kuat dewasa ini lebih merupakan gelombang pemberontakan terhadap ‘pemerintah-negara’, bukan pemberontakan terhadap gagasan ‘bangsa’. Sekali lagi, kita bertemu dengan hubungan problematis antara ‘rakyat’ dan ‘negara’. Separatisme tentu jauh lebih tua dibanding riuh-rendah gejala globalisasi, dan dalam beberapa kasus memang merupakan bentuk nasionalisme. Tetapi untuk lebih banyak kasus lagi, gejala pemberontakan lokal lebih merupakan tuntutan berikut: semakin global-impersonal tata ekonomi, semakin harus lokal-responsif tata politik. Desentralisasi merupakan tuntutan sejarah yang sulit dibantah, teoretis maupun empiris.

Dari dua pokok-analitis tersebut juga makin kelihatan betapa gagasan ‘bangsa’ sebagai komunitas (atau jaringan komunitas-komunitas) tetaplah sebuah harapan, bukan kenyataan. Dan di bawah kangkangan rezim ‘negara’ yang lebih mengelola gagasan itu dengan koersi ketimbang persuasi, bisa dipastikan ‘bangsa’ akan menjadi harapan yang semakin jauh. Dalam hubungannya dengan pemerintah-negara, semakin banyak komunitas lokal menjadi sentrifugal (menjauh dari pusat). Lalu kebutuhan akan militer yang lebih represif-brutal semakin menjadi keharusan. Maka semakin menjauh lagi gagasan ‘bangsa’ sebagai komunitas. Lengkaplah sudah lingkaran-setan.

Ada satu perkara besar lain yang, saya kira, mencirikan hubungan problematis antara negara dan rakyat. Dan perkara itu punya implikasi penting pada gagasan tentang ‘bangsa’. Dengan cermat Hobsbawm mengisyaratkan masalah itu: “Masalahnya ialah, karena kemunculan birokrasi pemerintah dan modernitas tak bisa dipisahkan, terjadilah gejala ini: pelosok dikendalikan oleh pesisir, desa dikuasai oleh kota, dan rakyat diperintah oleh kaum melek-huruf. Pada mulanya adalah kata.”[36]

Pada kecenderungan seperti itu tersimpan perbedaan grammar antara cara pengorganisasian ‘negara’ dan sifat pengalaman ‘rakyat’. Dan mirip dalam gejala nasionalisme, desain negara selalu cenderung menyerobot, atau bahkan meremuk, sifat pengalaman rakyat. Perkara ini sedemikian relevan bagi kondisi hubungan antara ‘rakyat’ dan ‘negara’, serta implikasinya sedemikian besar bagi gagasan ‘bangsa’ seperti yang terjadi di Indonesia. Kita, “[t]idak bisa membentuk komunitas dalam skala sebesar bangsa kalau idiom dan cara yang dipakai untuk membentuk satuan komunitas itu sedemikian asing dari pengalaman sebagian besar warga biasa. [D]alam masyarakat manapun, di mana pemerintah tidak mendekat pada pengalaman komunitas-komunitas yang ada, melainkan hanya memaksakan kesatuan birokratis, secara sistematis kewajiban dan loyalitas warga tidak terbentuk. [Kalau demikian], maka komunitas patriotisme tak akan pernah terbentuk, karena tidak ada sebuah patria dalam arti sebenarnya.”[37] Yang sedang ditunjuk bukanlah argumen apakah bangsa, nasionalisme atau patriotisme itu “baik” atau “tidak-baik”. Yang diajukan ialah (1) prasyarat pembentukan komunitas yang disebut ‘bangsa’, dan (2) kecenderungan konstan yang dilakukan oleh ‘negara’ terhadap ‘rakyat’. Tetapi mengapa gejala itu menjadi kecenderungan konstan? Sebagaimana diisyaratkan di atas, Hobsbawm melihatnya sebagai gejala konstitutif. Artinya, memang dari sono-nya begitu. Dengan beberapa catatan kritis,[38] saya melihat perspektif itu punya bukti yang kuat.

Ambillah satu soal yang sangat jarang disentuh: kecenderungan konstan ‘pemerintah’ dan ‘negara’ untuk mengabaikan tradisi lisan (oral tradition) yang merupakan unsur sentral dari pengalaman komunitas-komunitas lokal ‘rakyat’. Komunitas-komunitas lokal ada sebelum dan jauh mendahului pembentukan ‘negara’ dan ‘bangsa’. Satuan-satuan itu disebut ‘komunitas’ persis karena mereka punya sejarahnya sendiri yang tidak selalu sesuai dengan desain moderen ‘negara’, ‘nasionalisme’ ataupun ‘bangsa’. Setiap komunitas punya collective memory yang berisi: pengalaman penderitaan bersama, pengalaman linguistik, temporal, spatial, regenerasi, mitos kepahlawanan, konflik, solidaritas, dsb. Dalam kebanyakan kasus di kawasan sedang berkembang, collective memory itu dihidupi bukan dalam bentuk tertulis (teks), melainkan dalam tradisi-lisan. Kisah-kisah lokal yang biasa disebut ‘cerita rakyat’ merupakan format tradisi-lisan tersebut. Juga dengan mengandaikan kekuatan diplomasi dan senjata, nasionalisme anti-kolonial menjadi kekuatan massal persis karena menggunakan secara selektif-instrumental tradisi-oral dari komunitas-komunitas lokal ini.

Saya tidak sedang mempersoalkan historisitas fakta dari isi collective memory. Yang sedang saya ajukan ialah bahwa corak ‘lisan’ dari sebagian besar pengalaman komunitas lokal membuat collective memory begitu sentral; sedemikian sentral sehingga setiap upaya penyatuan birokratis-tertulis yang tidak menghormati gejala itu niscaya akan selalu menjadi tindakan menangkap angin. Soal ini tidak ada hubungannya dengan statistik tingkat melek-huruf (literacy): “Melek-huruf melahirkan gagasan baru tentang teks-tertulis sebagai suatu ‘yang asli’ (original), tetapi itu merupakan kesesatan yang fatal. Fakta sederhana bahwa sebuah komunitas mampu mengungkapkan pengalamannya dalam bentuk tertulis tidak berarti bahwa komunitas itu telah berhenti menghidupi tradisi-lisan. Menulis dan apa yang tertulis tidak hanya membekukan memory, tetapi menghentikannya. Menulis dan apa yang tertulis mungkin memperkecil keharusan untuk menguasai teknik-mengingat yang makin rumit, tetapi pastilah tidak membebaskan kita dari kebutuhan untuk menuturkannya secara lisan. Kodifikasi tertulis tidak hanya gagal mengungkapkan pengalaman kita, tetapi bahkan sangat jarang mengusahakannya.”[39]

Itulah soal yang tidak mungkin dielakkan oleh setiap orang yang berlagak ingin menjadi pemimpin masyarakat. Dan soal itu juga yang menjadi salah satu jantung masalah dari hubungan antara ‘negara/pemerintah’ dan ‘rakyat’. Kelangsungan sebuah ‘bangsa’ sangat bergantung pada cara ‘negara/pemerintah’ menghormati dan memperlakukan corak-lisan dari pengalaman komunitas-komunitas lokal tersebut.

Dalam hal itu, ‘pemerintah/negara’ terpenjara oleh cara-kerja yang secara konstitutif muncul dari sono-nya. Para manajer negara yang membutakan diri terhadap perkara ini akan dikenang sebagai musuh berbagai komunitas. Cara-kerja yang konstitutif ada pada jaringan kelembagaan yang disebut ‘negara moderen’ itu ialah cara-kerja mengatur, mengelola dan memerintah yang digerakkan oleh prinsip kodifikasi realitas. Kodifikasi itu tertulis, berisi penetapan hukum, konvensi, aturan, kewajiban, kontrak, transaksi, tradisi, ilmu, teknologi, fiskal, mata uang, sejarah serta kebiasaan, dsb. yang berlaku dalam suatu wilayah yurisdiksi. Kantor-kantor negara adalah ruang-ruang dokumen berdebu tentang KTP, sensus penduduk, angka GNP dan GDP, volume ekspor-impor, keppres, peta wilayah cakupan administratif, dsb. Itulah sebuah corak penguasaan dan manajemen yang menjadi definisi dari birokrasi negara moderen. Weber menyebutnya sifat ‘legal-rasional’.[40] Sebagai modus penguasaan, raison d’être (alasan adanya) birokrasi negara ialah penyatuan dan penyeragaman. Perbedaan merupakan teka-teki, atau malahan masalah besar, yang harus segera dipecahkan. Seperti sudah diurai di muka, jaringan birokrasi-moderen itu merupakan wajah dari grammar dan bentuk baru politik. Di situ terletak kekuasaan tertinggi atas sebuah masyarakat, yang karenanya menjadi target utama dari gerakan para pemimpin nasionalisme.

Deskripsi tentang karakter negara itu lepas dari soal “baik” atau “tidak-baik”. Tak ada yang intrinsik “baik” atau “tidak-baik” dalam sebuah gejala. Karakter impersonal dari negara, misalnya, justru memungkinkan kesamaan perlakuan warga-negara di depan hukum; suatu hal yang kita inginkan. Tetapi juga, ketika karakter ‘kodifikasi tertulis’ negara itu dilihat dalam relasinya dengan karakter ‘tradisi lisan’ rakyat, maka dengan jelas terlihat sebuah jurang yang dalam. Dalam bahasa birokrasi-negara, tradisi, penderitaan dan nyawa para warga komunitas lokal yang lekat dalam collective memory mereka dilihat pertama-tama sebagai ‘hal’ (res), dan bukan tradisi, penderitaan serta nyawa para ‘pribadi’ (personae). Penggusuran yang sewenang, teror, dan ganti-rugi yang sangat kecil dalam pembangunan waduk, misalnya, adalah bukti tak terbantah dari gejala tersebut. Di mata birokrasi-negara, hidup para warga komunitas lokal adalah ‘hal’, bukan kisah para pribadi.

Dari situ juga segera kelihatan bahwa berbagai pengalaman komunitas lokal dalam hubungannya dengan birokrasi-negara punya implikasi penting bagi kelangsungan sebuah bangsa. Kalau bangsa ialah ‘komunitas’, maka pengalaman para warga komunitas pastilah merupakan bagian konstitutif dari kelangsungan atau kehancuran sebuah bangsa. Sederhana dan lugas.

Namun, mengapa banyak warga di bawah perlakuan keji oleh birokrasi-negara otoriter pun tetap mengaku dan menebah-diri sebagai “saya orang Indonesia”, “saya orang Mesir”, atau “saya orang Jerman”? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, gejala itu justru menunjukkan betapa ‘bangsa’ tidak sama dengan ‘negara’. Kedua, pengakuan itu tertuju pada apa yang secara samar-samar dipahami sebagai ‘bangsa’.

Ketiga (dan saya kira ini lebih penting), di hadapan tiadanya pilihan lain, pengakuan itu merupakan ungkapan dari ikatan kita dengan collective memory yang sudah menjadi bagian tak-terpisah dari hidup kita sekarang. Kita tidak bisa mengelak dari masa lalu kita, yang menyenangkan maupun yang tidak-menyenangkan. Di dalamnya terdapat beragam unsur seperti “taman kenangan” yang sudah melekat bagai stempel pada memory kita: wajah orang-orang terkasih, teman bermain, rumah masa-kecil, landscape sungai, danau, jalan, dll. Kita punya ikatan-emosional bukan pada manusia, rumah dan landscape pada umumnya, melainkan pada pribadi, rumah dan landscape tertentu; tunggal maupun jamak. Karena pribadi, rumah dan landscape itu adalah bagian dari ‘tanah-air’ tertentu yang sudah diberi nama umum (Yogyakarta di Indonesia, Cairo di Mesir, Bavaria di Jerman), dan bukan ‘tanah-air’ lain, maka kita mengaku diri dengan menunjuk nama umum di mana ‘tanah-air’ itu berada: Indonesia, Mesir, Jerman. Landscape sangat membentuk memory kita, dan mengarahkan identifikasi kita dengan komunitas yang menjadi bagian dari landscape itu.[41]

Moga-moga semakin jelas bahwa ikatan yang kuat dengan ‘tanah-air’ tidak otomatis berarti kecintaan pada ‘bangsa’, apalagi kecintaan pada ‘negara’. Membaurkan perbedaan ketiganya sama dengan memaksa ‘dunia seolah-olah’ supaya menyerobot realitas. Bangsa tetaplah sebuah aspirasi, bukan deskripsi. Cara birokrasi ‘negara’ memperlakukan warga berbagai komunitas ‘rakyat’ menjadi kuncinya. Sebagaimana dulu ‘negara’ menjadi faktor kemunculan gagasan ‘bangsa’, sangat mungkin juga sekarang ‘negara’ akan menjadi faktor penentu lenyapnya ‘bangsa’.

5. Urgensi Demokrasi
Bangsa memang suatu gejala sejarah. Artinya, kemunculannya bukanlah suatu peristiwa yang niscaya. Karena itu, lenyapnya juga bukan suatu ketidakmungkinan. Bangsa bisa muncul, tetapi bisa juga lenyap. Di abad 19, Ernest Renan sudah mengingatkan bahwa “bangsa bukanlah sesuatu yang kekal; mereka telah muncul, mereka akan lenyap…”[42]

Lenyapnya pengorganisasian komunitas dalam ‘negara-bangsa’ (nation-state) bisa terjadi karena gagasan dan cara pengorganisasian itu diganti/diatasi oleh gagasan dan cara pengorganisasian baru. Misalnya, kemungkinan bentuk jangka-panjang dari apa yang sekarang berproses dalam Unifikasi Eropa. Lenyapnya ‘negara-bangsa’ juga bisa terjadi karena gejala pembusukan dari dalam. Misalnya, karena otoritarianisme politik negara (pemerintah), atau penyingkiran komunitas-komunitas anggota yang dilakukan oleh kelompok-kelompok fanatik etnis, ras maupun agama. Atau, bisa juga melalui kombinasi politik otoriter pemerintah yang memakai fanatisme etnis-ras-agama, dan sebaliknya. Soal terus-tidaknya sebuah ‘bangsa’, dan soal hubungan problematis antara ‘bangsa-negara-rakyat’, pada akhirnya memang tidak bisa diselesaikan di dalam bingkai proyek nasionalisme, melainkan harus dicari di luarnya.

Saya kira di situlah letak urgensi dari proyek yang bernama ‘demokrasi’. Demokrasi juga merupakan grammar baru politik untuk menata-kembali hubungan-segitiga yang problematis antara negara, bangsa dan rakyat. Sebagaimana sudah kita lihat, wajah tanpa-topeng dari nasionalisme ialah pengambil-alihan ‘negara’ untuk menguasai rakyat (dan masyarakat). Dalam demokrasi moderen, arah logika itu secara normatif dibalik: bukan negara yang menentukan bangsa dan rakyat, melainkan ‘rakyat’lah yang harus mengontrol negara dan bangsa.

Sketsa kecil ini bukanlah tempat untuk mengurai kompleksitas ‘demokrasi’. Namun ada gunanya untuk melihat arah persoalan. Pertama, kemunculan bangsa dan negara bukan sesuatu yang niscaya; maka juga tak ada yang intrinsik “baik” atau “tidak-baik” dalam gejala bangsa dan negara. Proposisi itu tentu bisa dipertanggung-jawabkan menurut logika filosofis, tetapi menderita defisit perspektif sosio-historis. Andaikan sementara kita terima bahwa ‘bangsa’ dan ‘negara’ merupakan gejala yang bukannya “tidak-baik”. Sketsa kecil ini persis menunjukkan bagaimana pengorganisasian masyarakat dalam ‘negara-bangsa’ menyimpan hubungan problematis dalam kaitannya dengan ‘rakyat’. Problematisnya hubungan itupun juga bukan sesuatu yang niscaya (tak terelak). Tetapi, seperti sudah coba ditunjukkan di muka, nasionalisme gagal memecahkan problematisnya hubungan tersebut. Sejarah politik moderen merupakan pencarian progresif (dan regresif) untuk menemukan solusi bagi hubungan yang problematis itu.

Kedua, jantung dari hubungan problematis itu ialah masalah ‘hubungan-hubungan kekuasaan’ (power relations) antara ‘penguasa’ dan ‘rakyat’. Sebelum nasionalisme, cara pengorganisasian hubungan-kekuasaan mengambil bentuk kekaisaran, kerajaan, kesultanan, dsb. Nasionalisme mengubah cara pengorganisasian hubungan-kekuasaan itu ke bentuk ‘negara-bangsa’ (nation-state), lalu membekukannya sampai hari ini. Tetapi baik cara pengorganisasian lewat kekaisaran maupun kerajaan, kesultanan maupun negara-bangsa, tetap tidak bisa memecahkan hubungan problematis antara ‘penguasa’ dan ‘rakyat’. “Para penguasa bisa saja menyerobot kehendak rakyat untuk beberapa saat, tetapi tidak mungkin melakukan hal itu untuk selamanya.”[43]

Ketiga, ‘demokrasi’ merupakan grammar baru untuk mengelola hubungan-hubungan kekua

B. Herry Priyono

Kandidat PhD pada London School of Economics (LSE), Inggris.

Diterbitkan oleh Pusat Studi Cina sebagai sebuah bab dalam buku, Gramedia, 1999

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s


%d bloggers like this: