Menyoal Globalisasi dan Terorisme

Menyoal Globalisasi dan Terorisme
Philips J. Vermonte1Peristiwa serangan teroris 11 September 2001 serta peristiwa
lain yang mengikuti termasuk peristiwa Bali 12 Oktober 2002 memunculkan berbagai pertanyaan pelik yang belum memperoleh jawaban tuntas. Usaha berbagai pihak untuk memahami akar persoalan (root causes) dari terorisme umumnya menyimpulkan bahwa persoalan seperti kemiskinan (poverty), ketidakadilan (injustice) dan kesenjangan (inequality) merupakan persoalan paling mendasar yang harus diselesaikan terlebih dahulu untuk memerangi terorisme. Lebih jauh, fenomena globalisasi juga disebut sebagai faktor pemicu terorisme. Alasannya adalah karena globalisasi diyakini ikut menjadi faktor signifikan dalam terjadinya kemiskinan, ketidakadilan dan kesenjangan global.



Selain itu, kedua peristiwa tersebut pun menunjukkan sebuah magnitude dan dimensi baru yang dikembangkan kelompok-kelompok teroris di mana aktifitasnya menjadi sedemikian rupa sehingga menjadi bersifat lintas batas dan lintas kewarganegaraaan (transnasional). Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terorisme perlu dihadapi dengan sungguh-sungguh, oleh Indonesia pada khususnya dan juga oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada umumnya.2 Alasan pertama adalah bahwa kelompok-kelompok teroris di berbagai tempat di dunia dengan cermat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh perkembangan pesat kemajuan teknologi dan komunikasi untuk mencapai tujuannya. Sehingga, di samping tetap menggunakan metode-metode klasik, aksi-aksi terorisme saat ini memiliki potensi menciptakan kerusakan dan korban jiwa yang jauh lebih besar dibandingkan dengan aksi-aksi sejenis di masa lalu. Sebuah kemungkinan yang menunjang pendapat ini adalah kemungkinan penggunaan weapon of mass destruction (WMD) seperti senjata kimia dan biologi oleh kelompok teroris. Walaupun demikian, teknologi lama dan sederhana, sebagaimana terlihat dalam aksi peledakan bom di Bali atau di Filipina Selatan misalnya, tetap dimaksimalkan pemanfaatannya oleh kelompok-kelompok yang melakukannya. Singkatnya, ruang dan peluang yang dimiliki oleh kelompok teroris untuk menjalankan aksinya semakin meluas. Hal ini menjadikan terorisme sebagai sebuah ancaman serius karena relatif sulit menentukan kapan dan di mana kelompok teroris akan melakukan aksinya.
Alasan kedua adalah bahwa tindak terorisme berlaku indiskriminatif terhadap warga biasa yang tidak terkait langsung dengan tujuan politik yang hendak dicapai aksi teror yang dilakukan dan juga pada instalasi negara yang dipandang sebagai target yang sah dalam pemahaman konvensional atas konsepsi perang.
Alasan ketiga adalah bahwa kelompok-kelompok teroris tidak lagi bergerak dalam sebuah situasi isolasi di mana fakta-fakta menunjukkan bahwa saat ini terorisme sulit dipisahkan dari berkembangnya organisasi kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime) dalam berbagai ragam dan bentuknya. Mulai dari tindak kejahatan pencucian uang (money laundering), perdagangan ilegal obat bius dan juga perdagangan senjata secara ilegal.

Problem Definisi
A. Tentang Globalisasi

Pada titik ini, perlu dicatat bahwa terdapat persoalan dalam mendefinisikan kedua terminologi, globalisasi dan terorisme. Salah satu penyebab luasnya tafsiran atas globalisasi adalah kerancuan yang muncul karena istilah globalisasi digunakan berganti-ganti dengan istilah internasional, inter-territorial, multinasional, transnasional, dan world-wide. Sementara, istilah tersebut berbeda makna satu dengan lainnya. Penelitian Hirst dan Thompson, misalnya, menolak penggunaan istilah globalisasi secara interchangeable. Keduanya berargumen bahwa apa yang dikenal orang banyak sebagai “globalisasi” seharusnya disebut dengan istilah highly internationalized economy. Singkatnya, pengertian global economy sangat jauh berbeda dengan highly internationalized economy. Pada pengertian pertama, global economy, sebuah kebijakan nasional dalam bidang ekonomi menjadi tidak berguna karena berjalannya ekonomi akan sangat ditentukan oleh kekuatan pasar dunia dan keputusan-keputusan yang diambil oleh perusahaan trasnasional. Sementara pada pengertian yang kedua, kebijakan ekonomi nasional tetap diperlukan dan bahkan merupakan bagian penting dalam mempertahankan corak dan kekuatan dari basis ekonomi sebuah negara dan perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengannya.5
Berkaitan dengan hal ini, terdapat sebuah pertanyaan penting yang perlu dicarikan jawabnya yaitu: apakah global economy eksis atau akan eksis? Untuk menjawab pertanyaan ini, Linda Weiss telah mengajukan empat point yang bisa dijadikan tolok ukurnya yakni: world trade, finance, investment dan production. Studinya menunjukkan bahwa tingkat keterbukaan (openness) dan kesalingtergantungan (interdependence) saat ini bukanlah tanpa preseden karena pada periode sebelum Perang Dunia I, perdagangan dunia telah mencapai level yang sama dengan saat ini.6
Pemikiran lain mengenai globalisasi dimunculkan oleh Stanley Hoffman.7 Menurutnya, globalisasi berjalan dalam tiga bentuk yang masing-masing memiliki masalah tersendiri. Pertama adalah globalisasi ekonomi, yang merupakan hasil dari revolusi teknologi, informasi, perdagangan, investasi dan bisnis internasional. Aktor utamanya adalah perusahaan, investor, bank, industri jasa, negara dan organisasi internasional. Kedua adalah globalisasi kultural, yang juga merupakan turunan dari revolusi teknologi dan globalisasi ekonomi, di mana keduanya menciptakan dan membentuk arus perpindahan barang-barang kultural. Dilemanya adalah keharusan memilih antara uniformitas (yang sering disebut sebagai Americanization) dan keragaman (diversity). Hasilnya adalah reaksi terhadap uniformitas tersebut. Ketiga adalah globalisasi politik, yang merupakan produk dari dua bentuk terdahulu. Bentuk terakhir ini ditandai dengan kuatnya pengaruh Amerika Serikat dan institusi politiknya serta berbagai jaringan organisasi internasional dan regional.
Perlu diperhatikan bahwa sebuah fenomena lain menjadi proxy yang mengiringi meluasnya fenomena globalisasi. Setelah Perang Dingin usai, dan juga setelah aksi serangan terorisme ke New York dan Washington DC pada 2001, dunia semakin menaruh perhatian pada fenomena kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime/TOC). Kemungkinan pertemuan kepentingan antara kelompok kejahatan transnasional dengan kelompok teroris mengubah cara pandang secara drastis mengenai TOC. Sebelumnya, persoalan kejahatan terorganisasi seringkali dianggap sebagai persoalan kriminal biasa dan karenanya hanya berhubungan dengan ketertiban dan sama sekali bukan persoalan mengenai keamanan (security).
Globalisasi sering dianggap sebagai penyebab meluasnya fenomena TOC ini. Globalisasi jelas mendorong meluasnya modus bisnis legal yang melintas batas negara, namun pada saat yang sama ia juga memberi peluang pada meluasnya bisnis illegal karena kemudahan yang ditawarkan oleh kemajuan pesat dalam teknologi, utamanya teknologi komunikasi dan transportasi. Akibatnya, konsumerisme dan komersialisme Barat yang dicitrakan melalui gaya hidup dan kemakmuran yang ditransfer melalui citra televisi, internet dan lain-lain, mendorong orang untuk mendapatkannya dengan cara mudah yakni melalui bisnis-bisnis illegal. Akibatnya, kelompok-kelompok bisnis illegal, yang sering disebut sebagai kelompok black dollar, meningkat pesat jumlahnya di berbagai tempat di dunia.
Manifestasi dari bisnis illegal TOC ini sangat beragam, di antaranya adalah meluasnya akses atas pembelian senjata bagi aktor-aktor non-negara, baik perorangan maupun kelompok. Sejak pertengahan 1990-an, pasar senjata semakin terfragmentasi yang ditandai dengan bermunculannya banyak produsen senjata baru di dunia. Sebelumnya, selama masa Perang Dingin, pasar global untuk senjata ringan ini sangat dikuasai oleh dua negara super power yaitu Uni Soviet dan Amerika Serikat. Akibatnya, kontrol atas produksi dan transfer senjata menjadi jauh lebih sulit dilakukan. Pada akhirnya, hal ini mengubah struktur industri senjata dan membuatnya semakin bisa diakses oleh lebih banyak pihak di luar negara.8
Terkaitnya kelompok kejahatan dengan kelompok terorisme terutama bisa dilihat di wilayah Asia Selatan. Di kawasan ini, selama 1980-an misalnya, berkembang hubungan-hubungan yang kompleks antara produsen narkotika, penyelundup senjata dan gerakan-gerakan radikal yang menggunakan metode teror (Marxist, separatis, ataupun kelompok-kelompok militan), yang menyebabkan wilayah tersebut secara geopolitik menjadi wilayah yang tidak stabil.9

B. Tentang Terorisme
Masalah serupa dihadapi dalam mendefinisikan terorisme. Sebab utama adalah berubahnya wajah terorisme dari waktu ke waktu. Pada saat tertentu, terorisme merupakan tindakan yang dilakukan negara, pada waktu yag lain terorisme dilakukan oleh kelompok non-negara atau oleh keduanya. Walter Lacquer dalam bukunya The Age of Terrorism (1987) bahkan menyatakan bahwa ‘tidak akan mungkin ada sebuah definisi yang bisa mengcover ragam terorisme yang pernah muncul dalam sejarah’. Untuk mengutip sebuah ungkapan terkenal dari Justice Potter Stewart, “I can’t define it but I know when I see it”.
Untuk memahami bagaimana logika teror bekerja, kelompok teroris India bernama The Hindustan Socialist Republican Association (HSRA) yang didirikan pada 1928 merupakan sebuah pelajaran penting. Sebagian besar anggota HSRA memutuskan memilih jalan kekerasan, sebagaimana termuat dalam doktrinnya mengenai The Philosophy of the Bomb, setelah mereka meyakini bahwa misi mereka adalah perang hingga akhir dan untuk mencapai tujuannya perjuangan mereka haruslah ‘not just propaganda by deed but [also] propaganda by death’. Padahal, sebagian besar kelompok ini semula memilih jalan perjuangan non-kekerasan ala Gandhi.10
Terorisme sendiri memiliki sejarah yang sangat panjang. The Zealots-Sicarri, kelompok teroris Yahudi, berjuang melawan kekaisaran Romawi di Judea dengan cara membunuh warga biasa di siang hari di tengah kota Yerusalem yang menimbulkan rasa panik luar biasa.11 Terorisme saat ini diyakini memiliki sejarah pertautan dengan Revolusi Perancis, di mana istilah “teror” pertama kali digunakan pada 1795 yang secara spesifik merujuk pada kebijakan teror yang dijalankan oleh Robespierre untuk mempertahankan pemerintahan Republikan Perancis yang masih muda.
Dalam kaitannya dengan globalisasi, kelompok teroris mendapat keuntungan secara tidak langsung. Pertama, globalisasi memperluas akses berbagai kelompok ini melintas batas negara. Kedua, kelompok teroris juga memiliki akses lebih luas untuk pendanaan, baik yang legal seperti melalui berbagai kelompok usaha dan lembaga-lembaga non-profit maupun kelompok bisnis ilegal.
Selain itu, kelompok teroris kontemporer dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa misi mereka adalah menghadapi kekuatan Amerika Serikat yang, menurut kelompok ini, membawa dampak buruk dan mengancam identitas kelompoknya. Dalam kaitan ini, menarik untuk mempelajari temuan United Nations Development Programme (UNDP) bahwa kawasan yang memiliki indeks human development terendah memiliki kecenderungan dekat dengan kelompok-kelompok teroris. Sebab utamanya adalah bahwa warga di kawasan ini merasa tidak mendapat keuntungan dari kemakmuran yang dijanjikan oleh proses globalisasi dan akses untuk kebebasan. Akibatnya adalah meluasnya antipati pada Amerika Serikat yang dipersepsikan sebagai mesin utama proses globalisasi tersebut.12

Menghadapi Terorisme Internasional: Opsi-opsi yang Tersedia
Paling tidak ada empat opsi strategis yang dapat diambil dalam menghadapi terorisme internasional:13
1. Unilateralisme AS. Sejak Perang Teluk 1991, AS semakin condong pada perilaku unilateral dalam politik luar negerinya. AS, dalam beberapa kasus, terlihat enggan mendukung organisasi dan perjanjian multilateral. Misalnya, penolakan melunasi iuran terhadap PBB selama kurun waktu 1990-an, penolakan untuk ikut serta dalam International Criminal Court (ICC), penolakan untuk menandatangani Landmine Ban Treaty 1997, penolakan untuk melanjutkan komitmennya terhadap Anti Ballistic Missile (ABM) Treaty 1972, dan juga penolakan terhadap Protokol Kyoto tahun 1997 terhadap pemanasan global. Kecenderungan unilateralisme AS ini, oleh Ramakrishna14 disebut sebagai praeto¬rian unilateralism yang apabila dibiarkan akan menimbulkan keretakan dalam konsensus civilizational antara Barat dan kaum Islam moderat di seluruh dunia. Selain itu, tekad AS untuk mene¬kankan solusi militer sangat kontra-produktif. Lebih buruk lagi, pilihan solusi militer oleh AS berdampak pada ketegangan dalam hubungan state-society di beberapa kawasan termasuk Asia Tenggara dan bahkan melemahkan prospek liberalisasi politik di negara-negara yang sedang menjalankan proses transisi menuju demokrasi.
2. Multilateralisme AS. AS toh menyadari bahwa memerangi terorisme global tidak mungkin dilakukan sendirian, karena itu AS mencoba menggalang dukungan secara bilateral. Namun opsi ini tidak bekerja efektif karena secara bilateral terutama negara-negara dunia Islam bisa menolak kerjasama dengan AS karena posisi formal negara bersangkutan terhadap AS dan Israel dalam persoalan Palestina.
3. Multilateralisme PBB. Sistem PBB menyediakan perangkat yang paling bisa diterima oleh lebih banyak negara. Selain itu, melalui mekanisme PBB, perang melawan terorisme bisa dilakukan sekaligus melalui usaha untuk menyelesaikan masalah root causes seperti poverty dan juga inequalities.
Karena itu, usaha menghadapi terorisme harus dilakukan bersama-sama oleh semua negara, baik pada level bilateral, regional dan multilateral. Selain itu usaha memerangi terorisme harus merupakan aksi komprehensif yang menginkorporasikan pemenuhan kebutuhan akan state security dan human security sekaligus agar usaha ini tidak membahayakan kebebasan sipil setiap warga negara.

* Tulisan ini merupakan pengembangan dari makalah pengantar diskusi yang disampaikan penulis dalam seminar “Globalisasi dan Terorisme”, diselenggarakan oleh Imparsial: The Indonesian Human Rights Monitor dan Perhimpunan Demokratik Sosialis (PDS), Jakarta, 20 Februari 2003.

1 Peneliti CSIS.

2 Beberapa analis telah menyampaikan bukti-bukti bahwa kawasan Asia Tenggara telah menjadi wilayah “pertempuran” bagi beberapa kelompok teroris. Lihat misalnya John Gershman, “Is Southeast Asia the second front?”, Foreign Affairs vol. 81/4 (July/August, 2002).
4 Bagian ini sebagian besar diambil dari Philips J. Vermonte, “Globalisasi: Isu dan Permasalahannya”, makalah dipresentasikan dalam diskusi interaktif Globalisasi dan Neoliberalisme, diselenggarakan LBH Jakarta pada tanggal 3 November 2001.

5 Lihat Paul Hirst dan Grahame Thompson, Globalization in question (Cambridge: Polity Press, 1996), hal.185.

6 Periksa Linda Weiss, The Myth of powerless state (NY: Cornell University Press), hal. 167-168.

7 Stanley Hoffman, “Clash of globalization”, Foreign Affairs vol.81/4 (July/August 2002), hal. 107-108.

8 Periksa Small arms survey 2001: profiling the problem (Jenewa: Graduate Institute of International Studies, 2001) untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai industri senjata ringan.
9 Tara Kartha, “Southern Asia: the narcotics and weapons linkage”, dalam Singh, J (ed.), Light weapon and international security (New Delhi: Indian Pugwash Society and British American Security Information Council, 1995), hal. 63-86.

10 Ibid, hal.33-34.

11 Dicatat oleh Walter Laqueur dalam bukunya Terrorism (1977), sebagaimana dikutip dalam Audrey Kurth Cronin, “Behind the curve: globalization and international terrorism”, International Security (vol.27/3, winter 2002), hal.34.

12 Sebagaimana dikutip oleh Audrey Kurth Cronin, Behind the curve, hal.52.

13 Majid Tehranian, “The center cannot hold: terrorism and global change” dalam Uwe Johannen et.al, September 11 and political freedom: Asian perspectives (Singapore: Select Publishing, 2003), hal.58-59.

14 Kumar Ramakrishna, “The US foreign policy of praetorian unilateralism and the implication for Southeast Asia” dalam Uwe Johannen, et.al, September 11 and political freedom: Asian perspectives (Singapore: Select Publishing and Friedrich Naumann Foundation, 2003), hal.117.

2 Responses to “Menyoal Globalisasi dan Terorisme”

  1. Penulis Says:

    Tulisan bagus, namun terlalu ringkas.

  2. Uliph Says:

    Apakah globalisasi membawa kepada mimetic war? saya sedang mencari tau kaitan antara terorisme, globalisasi dan perang virtual. Saya tunggu tanggapannya jika sekiranya anda punya informasi.
    Trims.

    Olivia D. Purba

Leave a comment